You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260608 WA0087
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

35 Kendaraan Parkir Liar di Tebet dan Setiabudi Disanksi

Sebanyak 35 kendaraan yang kedapatan parkir liar di wilayah Kecamatan Tebet dan Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan ditertibkan oleh petugas gabungan.

"Melanggar aturan perparkiran"

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

"Penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan perparkiran, seperti parkir di atas trotoar maupun di bahu jalan yang tidak dilengkapi rambu parkir. Seluruh pelanggaran kami tindak sesuai ketentuan," ujarnya, Senin (8/6).

Bernad menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas menemukan 35 kendaraan yang melanggar aturan parkir. Sebanyak 18 sepeda motor diangkut menggunakan mobil derek jaring, lima kendaraan dikenakan bukti pelanggaran (tilang), delapan kendaraan dicabut pentil bannya, dan empat kendaraan diderek serta diberikan surat pernyataan.

Ia menuturkan, lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Jalan HR Rasuna Said, Jalan Prof Dr Satrio, Jalan Casablanca, dan Jalan KH Abdullah Syafei.

Selain menindak kendaraan parkir liar, petugas juga mendata dua juru parkir liar yang beroperasi di kawasan Plaza Festival. Keduanya diberikan teguran keras dan diminta membuat surat pernyataan.

"Kami mengimbau para pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru merugikan masyarakat lain, terutama para pejalan kaki," terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga, Rachmat Hidayat mengapresiasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan tersebut. Terlebih, keberadaan parkir liar selama ini kerap mengganggu aktivitas masyarakat dan menyebabkan kemacetan.

"Kami berharap penertiban seperti ini dilakukan secara rutin dan tegas agar menimbulkan efek jera. Bukan hanya bagi pengendara yang melanggar, tetapi juga bagi juru parkir liar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

    access_time07-09-2026 remove_red_eye7714 personDessy Suciati
  2. Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

    access_time08-09-2026 remove_red_eye2974 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

    access_time08-09-2026 remove_red_eye1844 personDessy Suciati
  4. Kuota Guru ASN Terbatas, Komisi A Minta Tenaga Pendidik Non-ASN Diberi Ruang

    access_time08-09-2026 remove_red_eye1156 personFakhrizal Fakhri
  5. Trotoar Sepanjang Jalan Fachrudin Ditata Petugas Gabungan

    access_time09-09-2026 remove_red_eye1143 personFolmer